100100 Voting: 999,879,658

Hukum waris adat

Hukum waris adat - Hukum waris adat Tiap Daerah

Nah, kalau pada postingan tadi saya sajikan Hubungan Ilmu Kalam, Tasawuf dan Filsafat - Makalah - Makalah Tentang Hubungan Ilmu Kalam, kali ini saya akan mencoba memaparkan tentang Hukum Waris Adat, dimana di dalamnya menjelaskan beeberapa definisi dan contoh-contohnya, dll. Dan salah satu dari bagaimana hukum waris adat menurut para pakar / para ahli berdasarkan pengamatan atau penilitian dst. Untuk selanjutnya simak saja langsung :

Menurut Ter Haar, hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan
dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak
berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud (immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia kepada keturunnya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli
warisnya. Adapun sifat Hukum Waris Adat secara global dapat
diperbandingkan dengan sifat atau prinsip hukum waris yang berlaku di Indonesia, di
antaranya adalah :

1. Harta warisan dalam sistem Hukum Adat tidak merupakan kesatuan yang dapat
dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris; sedangkan menurut sistem hukum barat dan hukum Islam harta warisan dihitung sebagai kesatuan
yang dapat dinilai dengan uang.

2. Dalam Hukum Waris Adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak,
sebagaimana diatur dalam hukum waris barat dan hukum waris Islam.

3. Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan. Berdasarkan ketentuan Hukum Adat pada prinsipnya asas hukum waris itu penting , karena asas-asas yang ada selalu dijadikan pegangan dalam penyelesaian pewarisan. Adapun berbagai asas itu di antaranya seperti asas ketuhanan dan pengendalian diri, kesamaan dan kebersamaan hak, kerukunan dan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat, serta keadilan dan parimirma. Jika dicermati berbagai asas tersebut sangat sesuai dan jiwai oleh kelima sila yang termuat dalam dasar negara RI, yaitu Pancasila. Di samping itu,
menurut Muh. Koesnoe, di dalam Hukum Adat juga dikenal tiga asas pokok, yaitu asas kerukunan, asas kepatutan dan asas keselarasan. Ketiga asas ini dapat diterapkan dimana dan kapan saja terhadap berbagai masalah yang ada di dalam masyarakat, asal saja dikaitkan dengan desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan). Dengan menggunakan dan mengolah asas kerukunan, kepatutan dan keselarasan dikaitkan dengan
waktu, tempat dan keadaan, diharapkan semua masalah akan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikatakan bahwa sistem hukum waris Adat terdiri dari tiga sistem, yaitu :

1. Sistem Kolektif, Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalian harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dan tiap ahli waris hanya
mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.
Contohnya seperti Minangkabau, Ambon dan Minahasa.

2. Sistem Mayorat, Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja,
misalnya anak laki-laki tertua (Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso) atau perempuan tertua (Semendo/ Sumatra Selatan), anak laki-laki termuda (Batak)atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.

3. Sistem Individual, Berdasarkan prinsip sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada
umumnya sistem ini di jalankan di masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan.

Nah itulah Hukum waris adat - Hukum waris adat Tiap Daerah.
Semoga bermanfaat.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Hukum waris adat" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/11/hukum-waris-adat.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Rabu, 23 November 2011, pukul 20.24. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Asal Muasal Terbentuknya Hukum

Asal Muasal Terbentuknya Hukum -

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang,menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (ketua) adat, yang biasanya mempunyai 'kelebihan' tertentu untuk 'menjembatani' berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, ketua adat yang di percaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah di sepakati bersama.

Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian di sebut sebagai hukum adat. Dapat di rumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum yang tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilh salah satu kelemahan hukum adat.

Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang di maksud , biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian di kenal dengan istilah barter.

Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian di kenal sebagai istilah 'negara'. Sejatinya, 'negara' ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan di gunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, di bentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan di bentuknya hukum dalam sebuah 'negara' adalah untuk memperoleh keadilan.

Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya di sepakati bersama untuk di bakukan dan di jadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang di maksud kemudian di lakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.


Di Tulis kembali oleh Iman zenit;

Fak./jur. Syari'ah As.
STAIMA Banjar.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Asal Muasal Terbentuknya Hukum" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/asal-muasal-terbentuknya-hukum.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Senin, 06 Juni 2011, pukul 03.05. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat

Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat


Ketentuan dan hasil dari seminar yang di gelar di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat adalah sebagai berikut:

Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur Agama.
Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (Penyamaan Hukum).
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-ketentuan-hasil.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 21.08. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum adat menurut Supomo dan Hazairin

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Supomo dan Hazairin


Supomo dan Hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena di anut dan di pertahankanoleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang di tetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu), yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum adat menurut Supomo dan Hazairin" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 20.54. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto


Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adalah pemkiran tentang pendefinisian dari hukum adat menurut Soerjono soekanto, yang memang punya satu pikiran yang tentu saja berbeda dengan pola-pola pikir yang lainnya, hal yang manusiawi memang ketika tiap individu mempunyai paham dan pemahaman yang berbeda walaupun nyaris sama.
Nah berikut pendapat Soerjono soekanto:


Soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak di kitabkan (tidak di kodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_05.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 20.40. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Koentjaningrat

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Koentjaningrat -


Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat dan adat adalah mencari adanya empat ciri hukum / attributes of law yaitu:


1. Attribute of authority

Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang di beri kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.

2. Attribute of Intention of universal application

Keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus di anggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang.

3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)

Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak dan kewajiban.

4. Attribute of sanction (ciri penguat)

Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus di kuatkan dengan sanksi dalam arti luas.
Bisa berupa sanksi jasmaniah;
sanksi Rohaniah (rasa malu, rasa di benci).

Pola pikir dari koentjaningrat di pengaruhi oleh L.POSPISIT seorang sarjana antropologi dari Amerika serikat.


Nah itulah pendapat tentang Definisi Hukum Adat menurut Pola pikir dari Koentjaningrat.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Koentjaningrat" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_1648.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 20.26. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har -


Dalam pemaparan di bawah ini adalah pendapat dari Ter har, berikut pemaparannya:


Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:

> Hukum adat lahir dari dan di pelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum),
- Para hakim yang bertugas mengadili senketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas/seirama).

> Dalam orasi tahun 1937 Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan dalam pelaksanaannya di patuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama, petugas desa lainnya ) ^ ajaran keputusan (Bestissingenteer)
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_1150.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 20.00. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Bushar Muhammad

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Bushar Muhamammad -


Dalam setiap pendefinisian membawa arti yang berbeda tentunya, karena tidak semua paham bisa sama,
nah seperti dengan yang berikut ini, di bawah ini adalah pemaparan tentang Definisi Hukum Adat menurut Bushar Muhammad, silahkan simak pemaparannya;


Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali, karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan;

Sifat dan pembawaan hukum Adat ialah:

- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum Raja atau hukum rakyat, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Bushar Muhammad" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_479.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 09.08. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven -


Berikut ini adalah penjelasan dari Van Vollenhoven tentang Definisi Hukum Adat, nah berikut pemaparannya;


Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positip yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu di sebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasikan (oleh karena itu di sebut adat).
Baca Selengkapnya..
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_191.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 08.46. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Makalah Hukum Adat Pernikahan Minangkabau - Contoh Tugas Makalah Hukum Adat pernikahan minangkabau


Makalah
HUKUM ADAT PERNIKAHAN MINANGKABAU
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Adat





Disusun Oleh: Rohiman
fakultas/jurusan: Syari’ah (Akhwalu Syakhsyiyah)












SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL HUDA AL-AHZAR
Citangkolo Kota Banjar 2011


BAB I
PENDAHULUAN

Fungsi perkawinan
Manusia dalam perjalanan hidupnya melalui tingkat dan masa-masa tertentu yang dapat kita sebut dengan daur-hidup. Daur hidup ini dapat dibagi menjadi masa balita (bawah usia lima tahun), masa kanak-kanak, masa remaja, masa pancaroba, masa perkawinan, masa berkeluarga, masa usia senja dan masa tua. Tiap peralihan dari satu masa ke masa berikutnya merupakan saat kritis dalam kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu masa peralihan yang sangat penting dalam Adat Minangkabau adalah pada saat menginjak masa perkawinan.
Masa perkawinan merupakan masa permulaan bagi seseorang melepaskan dirinya dari lingkungan kelompok keluarganya, dan mulai membentuk kelompok kecil miliknya sendiri, yang secara rohaniah tidak lepas dari pengaruh kelompok hidupnya semula. Dengan demikian perkawinan dapat juga disebut sebagai titik awal dari proses pemekaran kelompok. Pada umumnya perkawinan mempunyai aneka fungsi sebagai berikut : 
  • Sebagai sarana legalisasi hubungan seksual antara pria dengan wanita dipandang dari sudut adat dan agama serta undang-undang negara.
  • Penentuan hak dan kewajiban serta perlindungan atas suami istri dan anak-anak.
  • Memenuhi kebutuhan manusia akan teman hidup status sosial dan terutama untuk memperoleh ketentraman batin.
    Memelihara· kelangsungan hidup “kekerabatan” dan menghindari kepunahan.    (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)       








BAB II
PEMBAHASAN

1.      Perkawinan Adat Minangkabau
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian. Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau. Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat Minangkabau adalah sebagai berikut : Kedua calon mempelai harus beragama Islam. 
a.      Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain.
b.      Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
c.       Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya.

Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi semua syarat diatas dianggap perkawinan sumbang, atau perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat Minang. Selain dari itu masih ada tatakrama dan upacara adat dan ketentuan agama Islam yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang menganggap bahwa “Perkawinan itu sesuatu yang agung”, yang kini diyakini hanya “sekali” seumur hidup.    (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).

2.      Perkawinan Eksogami
Menurut ajaran Islam sebagai agama satu-satunya yang dianut orang Minang dikatakan bahwa ada 3 hal yang mutlak hanya diketahui dan ditentukan Tuhan untuk masing-masing kita. Pertama adalah umur kita sebagai manusia. Tidak seorangpun tahu kapan dia akan mati. Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya dituntut berikhtiar dan berusaha namun berapa rezeki yang akan diberikan kepada kita secara mutlak ditentukan oleh Tuhan. Ketiga adalah jodoh. Apapun upaya yang dilakukan oleh anak manusia, bagaimanapun cintanya dia kepada seseorang, kalau Tuhan tidak mengizinkan, perkawinan tidak akan terlaksana. Sebaliknya kalau memang jodohnya, kenal dua minggupun, perkawinan dapat terjadi. Karena itu sebagai orang Islam kita hanya senantiasa berdoa semoga dipanjangkan umurnya, diberi rezeki yang banyak dan dientengkan jodohnya, disamping tetap berusaha mencari pasangan hidupnya. Sekalipun demikian masyarakatpun mempunyai peranan yang besar dalam penetapan jodoh. Dalam masyarakat Jawa misalnya, pemilihan jodoh hampir tidak ada pembatasan. Namun perkawinan antara saudara sekandung tetap tidak diperbolehkan. Pada tiap masyarakat, orang memang harus kawin diluar batas suatu lingkungan tertentu. Perkawinan diluar batas tertentu ini disebut dengan istilah “eksogami”. Istilah eksogami ini mempunyai pengertian yang sangat nisbi (relatif). Pengertian diluar batas lingkungan bisa diartikan luas namun bisa pula sangat sempit. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat kalau orang dilarang kawin dengan saudara-saudara kandungnya, maka kita sebut “eksogami keluarga batih”. Kalau orang dilarang kawin dengan semua orang yang mempunyai marga “marga” yang sama, disebut “eksogami marga”. Kalau orang dilarang kawin dengan orang yang berasal dari “nagari” yang sama, kita sebut dengan “eksogami nagari”.  Adat Minang menentukan bahwa orang Minang dilarang kawin dengan orang dari suku yang serumpun. Oleh karena garis keturunan di Minangkabau ditentukan menurut garis ibu, maka suku serumpun disini dimaksudkan “serumpun menurut garis ibu”, maka disebut “eksogami matrilokal atau eksogami matrilinial”.  Dalam hal ini para ninik-mamak, alim ulama, cendekiawan, para pakar adat dan pecinta adat Minang dituntut untuk memberikan kata sepakat mengenai rumusan (definisi) pengertian kata serumpun ini yang akan diperlakukan dalam perkawinan di Minang kabau. Apakah “serumpun” itu sama dengan “samande”, “saparuik”, “sajurai”, “sasuku”, ataukah “sasuduik”. Pengamatan kami membuktikan bahwa pengertian “serumpun” ini tidak sama di Minangkabau. Bahkan dalam satu nagari saja, pengertian ini tidak sama, sehingga sangat membingungkan masyarakat awam, apalagi generasi muda Minangkabau. Di nagari kubang di Luhak 50-Kota misalnya, pengetian serumpun disamakan dengan “sasuduik”. Yang dimaksudkan dengan “sasuduik” adalah satu kelompok dari beberapa “suku”. Misalnya “Suduik nan 5″, terdiri dari 5 (lima) buah suku yaitu suku Jambak, suku Pitopang, suku Kutianyir, suku Salo dan suku Banuhampu. Kelima buah suku ini dianggap serumpun, sehingga antara kelima buah suku itu tidak boleh dilakukan perkawinan. Kalau sampai terjadi bisa “dibuang sepanjang adat” karena dianggap perkawinan “endogami” atau perkawinan didalam rumpun sendiri, yang berlawanan dengan prinsip “eksogami” yang dianut di Minangkabau. Tapi pengertian “sarumpun” sama dengan “sasuduik” ini tidak konsisten pula, sebab ternyata perkawinan sesama anggota dari “suduik nan 6″ dan sama-sama berasal dari suku “Caniago” dan dalam nagari yang sama, malah diperbolehkan. Pengertian “serumpun” yang tidak konsisten semacam ini, jelas akan sangat membingungkan anak kemenakan di Minangkabau dalam memahami adat perkawinan di Minangkabau. Pengertian serumpun yang tidak sama ini juga merupakan penghalang dalam mencari jodoh. Semakin luas atau semakin banyak suku yang terhimpun dalam “serumpun” semakin “sempit” arena perburuan mencari jodoh. Hal ini berakibat makin lama, makin sulit bagi muda-mudi mencari pasangan dalam lingkungan masyarakatnya sendiri. Misalnya bagi muda-mudi dari sudut nan 5 diatas, sangat musykil mencari jodoh di nagari Kubang itu. Ini adalah suatu realita yang dapat dibuktikan. Akibatnya banyak yang kawin ke luar “nagari”, bahkan sudah ada yang sampai ke luar negeri. Kami tidak mengatakan bahwa hal ini menunjukkan gejala yang baik, atau tidak baik, tetapi sekedar menunjukkan bahwa prinsip “eksogami matrilinial” akan mandek sendiri, bila pengertian serumpun tidak segera direvisi dan diperkecil dari pengertian umum yang ada sekarang. Hal ini perlu segera dilakukan bila kita ingin melestarikan prinsip-prinsip pokok adat perkawinan Minangkabau khususnya.   (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang).

3.      Urutan Acara 
Pembicaraan dalam acara maminang dan batuka tando ini berlangsung antara mamak atau wakil dari pihak keluarga si gadis dengan mamak atau wakil dari pihak keluarga pemuda. Bertolak dari penjajakan-penjajakan yang telah dilakukan sebelumnya ada empat hal secara simultan yang dapat dibicarakan, dimufakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak saat ini. 
1.      Melamar => menyampaikan secara resmi lamaran dari pihak keluarga si gadis kepada pihak keluarga si pemuda
2.      Batuka tando => Mempertukarkan tanda ikatan masing-masing
3.      Baretong => Memperembukkan tata cara yang akan dilaksanakan nanti dalam penjemputan calon pengantin pria waktu akan dinikahkan
4.      Manakuak hari => Menentukan waktu kapan niat itu akan dilaksanakan

Namun menurut yang lazim dikampung, jika acara maminang itu bukan sesuatu yang sudah direkayasa oleh kedua keluarga sebelumnya, maka acara ini akan berlangsung berkali-kali sebelum urutan ketentuan diatas dapat dilaksanakan. Karena pihak keluarga pemuda pasti tidak dapat memberikan jawaban langsung pada pertemuan pertama itu. Orang tuanya atau ninik mamaknya akan meminta waktu terlebih dahulu untuk memperembukkan lamaran itu dengan keluarga-keluarganya yang patut-patut lainnya. Paling-paling pada pertemuan tersebut, pihak keluarga pemuda menentukan waktu kapan mereka memberikan jawaban atas lamaran itu. Acara maminang yang berlangsung dikota-kota umumnya sudah dibuat dengan skenario yang praktis berdasarkan persetujuan kedua keluarga, sehingga urutan-urutan seperti yang dicantumkan diatas dapat dilaksanakan secara simultan dan diselesaikan dalam satu kali pertemuan.  (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).
            
A.    Minta Izin / Mahanta Siriah
            Bila seseorang pemuda telah ditentukan jodoh dan hari perkawinannya, maka kewajiban yang pertama menurut adat yang terpikul langsung ke diri orang yang bersangkutan, ialah memberi tahu dan mohon doa restu kepada mamak-mamaknya, kepada saudara-saudara ayahnya; kepada kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan kepada orang-orang tua lainnya yang dihormati dalam keluarganya. Acara ini pada beberapa daerah di Sumatera Barat disebut minta izin. Bagi pihak calon pengantin wanita, kewajiban ini tidaklah terpikul langsung kepada calon anak daro, tetapi dilaksanakan oleh kaum keluarganya yang wanita yang telah berkeluarga. Acaranya bukan disebut minta izin tapi mahanta siriah atau menghantar sirih. Namun maksud dan tujuannya sama. Tugas ini dilaksanakan beberapa hari atau paling lambat dua hari sebelum akad nikah dilangsungkan.  

B.     Tata Cara 
Pada hari yang telah ditentukan calon mempelai pria dengan membawa seorang kawan (biasanya teman dekatnya yang telah atau baru berkeluarga) pergi mendatangi langsung rumah isteri dari keluarga-keluarga yang patutu dihormati seperti disebutkan diatas. Setelah menyuguhkan rokok (menurut cara lama menyuguhkan salapah yang berisi daun nipah dan tembakau) sebagai pembuka kata, kemudian secara langsung pula memberitahu kepada keluarga yang didatangi itu bahwa ia kalau diizinkan Allah, akan melaksanakan akad nikah. Kemudian menjelaskan segala rencana perhelatan yang akan diadakan oleh orang tuanya. Lalu minta izin (mohon doa) restu dan kalau perlu minta sifat dan petunjuk yang diperlukan dalam rencana perkawinan itu. Terakhir tentu memohon kehadiran orang bersangkutan serta seluruh keluarganya pada hari-hari perhelatan tersebut.  Biasanya keluarga-keluarga yang didatangi tidaklah melepas pulang begitu saja keluarganya yang datang minta izin secara akrab seperti itu. Dengan dihormati begitu oleh anak kemenakannya, mereka juga merasa terpanggil untuk ikut memikul beban (ringan sama dijinjing, berat sama dipikul) dengan memberikan bingkisan-bingkisan yang berguna bagi orang yang akan pesta. Walaupun misalnya hanya satu kilogram gula pasir saja, sesuai dengan kemampuannya.  

C.    Tata Busananya 
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin pria diharuskan untuk mengenakan busana khusus. Ada dua pilihan untuk itu yang lazim berlaku sampai sekarang dibeberapa daerah di Sumatera Barat : 
  1. Mengenakan celana batik dengan baju gunting cina berkopiah hitam dan menyandang kain sarung palekat (atau sarung Bugis)
  2. Mengenakan celana batik dengan kemeja putih yang diluarnya dilapisi dengan jas, kerah kemeja keluar menjepit leher jas. Tetap memakai kopiah dengan kain sarung pelekat yang disandang di bahu atau dilingkarkan di leher.

Dahulu si calon mempelai juga diharuskan untuk membawa salapah (semacam tempat untuk rokok daun nipah dengan tembakaunya). Tapi sekarang anak-anak muda telah menukarnya dengan rokok biasa. Sebab tujuan membawa barang tersebut hanyalah sebagai suguhan pertama sebelum membuka kata. Bagi keluarga calon pengantin wanita yang bertugas melaksanakan acara ini yang disebut mahanta siriah, peralatan yang dibawa sesuai dengan namanya yaitu seperangkat daun sirih lengkap bersadah pindang yang telah tersusun rapi baik diletakkan diatas carano maupun didalam kampia (tas yang terbuat dari daun pandan). Sebelum maksud kedatangan disampaikan maka sirih ini terlebih dahulu yang disuguhkan kepada orang yang didatangi.  (Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Istiadat Minangkabau).             
       4.  Malam Bainai
            Secara harfiah bainai artinya melekatkan tumbukan halus daun pacar merah yang dalam istilah Sumatera Barat disebut daun inai ke kuku-kuku jari calon pengantin wanita. Tumbukan halus daun inai ini kalau dibiarkan lekat semalam, akan meninggalkan bekas warna merah yang cemerlang pada kuku. Lazimnya dan seharusnya acara ini dilangsungkan malam hari sebelum besok paginya calon anak daro melangsungkan akad nikah. Apa sebab demikian ? Pekerjaan mengawinkan seorang anak gadis untuk pertama kalinya di Minangkabau bukan saja dianggap sebagai suatu yang sangat sakral tetapi juga kesempatan bagi semua keluarga dan tetangga untuk saling menunjukkan partisipasi dan kasih sayangnya kepada keluarga yang akan berhelat. Karena itu jauh-jauh hari dan terutama malam hari sebelum akad nikah dilangsungkan semua keluarga dan tetangga terdekat tentu akan berkumpul di rumah yang punya hajat. Sesuai dengan keakraban masyarakat agraris mereka akan ikut membantu menyelesaikan berbagai macam pekerjaan, baik dalam persiapan di dapur maupun dalam menghias ruangan-ruangan dalam rumah. Pada kesempatan inilah acara malam bainai itu diselenggarakan, dimana seluruh keluarga dan tetangga terdekat mendapat kesempatan untuk menunjukkan kasih sayang dan memberikan doa restunya melepas dara yang besok pagi akan dinikahkan. Selain dari tujuan, menurut kepercayaan orang-orang tua dulu pekerjaan memerahkan kuku-kuku jari calon pengantin wanita ini juga mengandung arti magis. Menurut mereka ujung-ujung jari yang dimerahkan dengan daun inai dan dibalut daun sirih, mempunyai kekuatan yang bisa melindungi si calon pengantin dari hal-hal buruk yang mungkin didatangkan manusia yang dengki kepadanya. Maka selama kuku-kukunya masih merah yang berarti juga selama ia berada dalam kesibukan menghadapi berbagai macam perhelatan perkawinannya itu ia akan tetap terlindung dari segala mara bahaya. Setelah selesai melakukan pesta-pesta pun warna merah pada kuku-kukunya menjadi tanda kepada orang-orang lain bahwa ia sudah berumah tangga sehingga bebas dari gunjingan kalau ia pergi berdua dengan suaminya kemana saja. Kepercayaan kuno yang tak sesuai dengan tauhid Islam ini, sekarang cuma merupakan bagian dari perawatan dan usaha untuk meningkatkan kecantikan mempelai perempuan saja. Tidak lebih dari itu. Memerahkan kuku jari tidak punya kekuatan menolak mara bahaya apa pun, karena semua kekuatan adalah milik Allah semata-mata. Dibeberapa nagari di Sum Bar acara malam bainai ini sering juga diawali lebih dahulu dengan acara mandi-mandi yang dilaksanakan khusus oleh wanita-wanita disiang hari atau sore harinya. Maksudnya kira-kira sama dengan acara siraman dalam tradisi Jawa. Calon anak daro dibawa dalam arak-arakan menuju ke tepian atau ke pincuran tempat mandi umum yang tersedia dikampungnya. Kemudian perempuan-perempuan tua yang mengiringkan termasuk ibu dan neneknya, setelah membacakan doa, secara bergantian memandikan anak gadis yang besok akan dinobatkan jadi pegantin itu. Jika kita simpulkan maka hakikat dari kedua acara ini untuk zaman kini mempunyai tujuan dan makna sbb:
             a.      Untuk mengungkapkan kasih sayang keluarga kepada sang dara yang akan meninggalkan masa remajanya,
            b.      Untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin yang segera akan membina kehidupan baru berumahtangga,
             c.      Untuk menyucikan diri calon pengantin lahir dan batin sebelum ia melaksanakan acara yang sakral, yaitu akad nikah,
            d.      Untuk membuat anak gadis kelihatan lebih cantik, segar dan cemerlang selama ia berdandan sebagai anak daro dalam perhelatan-perhelatannya.

Bagi orang-orang Minang yang mengawinkan anak gadisnya di Jakarta, acara-acara ini juga sudah lazim dilaksanakan. Tetapi untuk efisiensi waktu dan pertimbangan-pertimbangan lain seringkali kedua acara tersebut pelaksanaannya digabung menjadi satu. Acara mandi-mandipun dibuat praktis tanpa harus benar-benar mengguyur si calon pengantin, tapi cukup dengan memercikkan saja air yang berisi haruman tujuh kembang itu di beberapa tempat ditubuhnya.  

A.    Tata busana 
Untuk melaksanakan acara ini calon pengantin wanita didandani dengan busana khusus yang disebut baju tokah dan bersunting rendah. Tokah adalah semacam selendang yang dibalutkan menyilang di dada sehingga bagian-bagian bahu dan lengan nampak terbuka. Untuk serasi dengan suasana, maka orang-orang yang hadir biasanya juga mengenakan baju-baju khusus. Teluk belanga bagi pria dan baju kurung ringan bagi wanita, begitu juga ayah bunda dari calon anak daro. Disamping itu biasanya juga disiapkan beberapa orang teman-teman sebaya anak daro yang sengaja diberi berpakaian adat Minang untuk lebih menyemarakkan suasana.  

B.     Tata cara 
Jika acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolis maka di salah satu ruangan di atas rumah ditempatkan sebuah kursi dengan payung kuning terkembang melindunginya. Sesudah sembahyang Magrib kalau tamu-tamu sudah cukup hadir, maka calon anak daro yang telah didandani dibawa keluar dari kamarnya, diapit oleh gadis-gadis kawan sebayanya yang berpakaian adat. Untuk memberikan warna Islami, keluarnya calon anak daro dari kamarnya ini disambut oleh kelompok kesenian yang mendendangkan salawat Nabi yang mengiringkannya sampai duduk di kursi yang telah disediakan. Seorang dari saudaranya yang laki-laki, apakah kakaknya atau adiknya, berdiri dibelakangnya memegang payung kuning. Ini maknanya ialah bahwa saudara laki-laki yang kelak akan menjadi mamak bagi anak-anak yang akan dilahirkan oleh calon pengantin merupakan tungganai rumah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kehormatan saudara-saudaranya dan kemenakan-kemenakannya yang wanita. Setelah itu dua wanita saudara-saudara ibunya berdiri mengapit dikiri kanan sambil memegang kain simpai. Ini maknanya : menurut sistem kekerabatan matrilinial, saudara-saudara ibu yang wanita adalah pewaris pusako yang berkedudukan sama dengan ibu anak daro. Karena itu dia juga berkewajiban untuk melindungi anak daro dari segala aib yang bisa menimbulkan gunjingan yang dapat merusak integritas kaum seperinduan. Walaupun acara mandi-mandi dilaksanakan secara simbolik, kecuali ayah kandungnya maka orang-orang yang diminta untuk memandikan dengan cara memercikkan air haruman tujuh macam bunga kepada calon pengantin wanita ini hanya ditentukan untuk perempuan-perempuan tua dari keluarga terdekat anak daro dan dari pihak bakonya. Jumlahnya harus ganjil. Umpamanya lima, tujuh atau sembilan orang. Dan yang terakhir melakukannya adalah ayah ibunya. Jumlah ganjilnya ini ditetapkan sesuai dengan kepercayaan nenek moyang dahulu yang mungkin mengambil pedoman dari kekuasaan Tuhan dan peristiwa alam, atau karena angka-angka ganjil selalu berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sakral. Seperti sembahyang lima waktu, langit berlapis tujuh, sorga yang paling diidamkan oleh seorang Muslim juga sorga ketujuh. Tawaf keliling Ka’bah dan Sa’i pulang balik antara Safa dan Marwa dilaksanakan juga tujuh kali. Pada beberapa kenagarian calon anak daro yang akan dimandikan itu selain disiram dengan air yang berisi racikan tujuh kembang, maka tubuhnya juga dibaluti dengan tujuh lapis kain basahan yang berbeda-beda warnanya. Setiap kali satu orang tua selesai menyiramkan air ketubuhnya, maka satu balutan kain dibuka, dst.’ Jika acara mandi-mandi ini dilaksanakan secara simbolik, maka air haruman tujuh bunga itu dipercikkan ketubuh calon anak daro dengan mempergunakan daun sitawa sidingin. Tumbukan daun ini dikampung-kampung sering dipakai diluar maupun diminum, ia berkhasiat untuk menurunkan panas badan. Karena itu disebut daun sitawa sidingin. Acara memandikan calon anak daro ini diakhiri oleh ibu bapaknya. Setelah itu kedua orang tuanya itu akan langsung membimbing puterinya melangkah menuju ke pelaminan ditempat mana acara bainai akan dilangsungkan. Perjalanan ini akan ditempuh melewati kain jajakan kuning yang terbentang dari kursi tempat mandi-mandi ke tempat pelaminan. Langkah diatur sangat pelan-pelan sekali karena kedua orang tua harus menghayati betul acara itu yang mengandung nilai-nilai simbolik yang sangat berarti. Setelah sekian tahun ia membesarkan dan membimbing puterinya dengan penuh kehormatan dan kasih sayang, maka malam itu adalah kesempatan terakhir ia dapat melakukan tugasnya sebagai ibu bapa, karena besok setelah akad nikah maka yang membimbingnya lagi adalah suaminya. Kain jajakan kuning ini setelah diinjak dan ditempuh oleh calon anak daro, segera digulung oleh saudara kali-lakinya yang tadi waktu acara mandi-mandi memegang payung kuning. Tindak penggulungan kain kuning itu mengandung harapan-harapan, bahwa si calon anak daro benar-benar melakukan perkawinan itu cukuplah satu kali itu saja seumur hidupnya. Kalaupun akan berulang, maka itu karena maut yang memisahkan mereka. 
        


BAB III
PENUTUP

Acara pokok akad nikah dan ijab kabul berlangsung sesuai dengan peraturan baku Hukum Islam dan Undang-Undang Negara R.I. Semua ini dipimpin langsung oleh penghulu yang biasanya dipegang oleh Kepala Urusan Agama setempat.
            Setelah selesai semua acara yang bersifat wajib Islami, maka barulah diadakan lagi beberapa acara sesuai dengan adat istiadat Minang. Diantaranya yaitu : 
  1. Acara Mamulangkan Tando
  2. Malewakan Gala Marapulai
  3. Balantuang Kaniang
  4. Mangaruak Nasi Kuniang
  5. Bamain Coki




















DAFTAR PUSTAKA

Amir M.S Adat Minangkabau : Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. PT. Mutiara Sumber Widya 2001 Cetakan ke 3. 
Soepomo, R. Prof, Dr, SH. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramith,
Cet 12, 1989
Datuk Usman, SH. Diktat Kuliah Hukum Adat I, Usu Press
Subekti, R, SH, Prof. Kitab Unudang-Undang Perdata
Imam Sudyat, SH, Prof. Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty Yogyakarta, Cet 2,1981
Sumber Tambahan: http://cua.vv.cc , http://jadilah.com
Documented: http://cua.vv.cc/makalah/hukum-adat-pernikahan-minangkabau.doc
Baca Selengkapnya..
Artikel "Makalah Hukum Adat Pernikahan Minangkabau - Contoh Tugas Makalah Hukum Adat pernikahan minangkabau" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/makalah-hukum-adat-pernikahan.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 01.09. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Pernikahan Adat Minahasa Manado

Pernikahan Adat Minahasa- Prosesi Upacara Pernikahan Adat minahasa Manado -

Dalam pelaksanaan upacara adat Minahasa sekarang ini, semua acara / upacara perkawinan dipadatkan dan dilaksanakan dalam satu hari saja. Pagi hari memandikan pengantin, merias wajah, memakai busana pengantin, memakai mahkota dan topi pengantin untuk upacara “maso minta” (toki pintu). Siang hari kedua pengantin pergi ke catatan sipil atau Departemen Agama dan melaksanakan pengesahan/pemberkatan nikah (di Gereja), yang kemudian dilanjutkan dengan resepsi pernikahan. Pada acara ini biasanya dilakukan upacara perkawinan adat, diikuti dengan acara melempar bunga tangan dan acara bebas tari-tarian dengan iringan musik tradisional, seperti tarian Maengket, Katrili, Polineis, diriringi Musik Bambu dan Musik Kolintang.
Bacoho (Mandi Adat)
Setelah mandi biasa membersihkan seluruh badan dengan sabun mandi lalu mencuci rambut dengan bahan pencuci rambut yang banyak dijual di toko, seperti shampoo dan hair tonic. Mencuci rambut “bacoho” dapat delakukan dengan dua cara, yakni cara tradisional ataupun hanya sekedar simbolisasi.

Tradisi : Bahan-bahan ramuan yang digunakan adalah parutan kulit lemong nipis atau lemong bacoho (citrus limonellus), fungsinya sebagai pewangi; air lemong popontolen (citrus lemetta), fungsinya sebagai pembersih lemak kulit kepala; daun pondang (pandan) yagn ditumbuk halus, fungsinya sebagai pewangi, bunga manduru (melati hutan) atau bunga rosi (mawar) atau bunga melati yang dihancurkan dengan tangan, dan berfungsi sebagai pewangi; minyak buah kemiri untuk melemaskan rambut dicampur sedikit perasan air buah kelapa yang diparut halus. Seluruh bahan ramuan harus berjumlah sembilan jenis tanaman, untuk membasuh rambut. Sesudah itu dicuci lagi dengan air bersih lalu rambut dikeringkan.Simbolisasi : Semua bahan-bahan ramuan tersebut dimasukkan ke dalam sehelai kain berbentuk kantong, lalu dicelup ke dalam air hangat, lalu kantong tersebut diremas dan airnya ditampung dengan tangan, kemudian digosokkan kerambut calon pengantin sekadar simbolisasi. Lumele’ (Mandi Adat): Pengantin disiram dengan air yang telah diberi bunga-bungaan warna putih, berjumlah sembilan jenis bunga yang berbau wangi, dengan mamakai gayung sebanyak sembilan kali di siram dari batas leher ke bawah. Secara simbolis dapat dilakukan sekedar membasuh muka oleh pengantin itu sendiri, kemudian mengeringkannya dengan handuk yang bersih dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Upacara Perkawinan

Upacara perkawinan adat Minahasa dapat dilakukan di salah satu rumah pengantin pria ataupun wanita. Di Langowan-Tontemboan, upacara dilakukan dirumah pihak pengantin pria, sedangkan di Tomohon-Tombulu di rumah pihak pengantin wanita.Hal ini mempengaruhi prosesi perjalanan pengantin. Misalnya pengantin pria ke rumah pengantin wanita lalu ke Gereja dan kemudian ke tempat acara resepsi. Karena resepsi/pesta perkawinan dapat ditanggung baik oleh pihak keluarga pria maupun keluarga wanita, maka pihak yang menanggung biasanya yang akan memegang komando pelaksanaan pesta perkawinan. Ada perkawinan yang dilaksanakan secara Mapalus dimana kedua pengantin dibantu oleh mapalus warga desa, seperti di desa Tombuluan.



Orang Minahasa penganut agama Kristen tertentu yang mempunyai kecenderungan mengganti acara pesta malam hari dengan acara kebaktian dan makan malam.Orang Minahasa di kota-kota besar seperti kota Manado, mempunyai kebiasaan yang sama dengan orang Minahasa di luar Minahasa yang disebut Kawanua. Pola hidup masyarakat di kota-kota besar ikut membentuk pelaksanaan upacara adat perkawinan Minahasa, menyatukan seluruh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan hanya dalam satu hari (Toki Pintu, Buka/Putus Suara, Antar harta, Prosesi Upacara Adat di Pelaminan). Contoh proses upacara adat perkawinan yang dilaksanakan dalam satu hari :


Pukul 09.00 pagi, upacara Toki Pintu. Pengantin pria kerumah pengantin wanita sambil membawa antaran (mas kawin), berupa makanan masak, buah-buahan dan beberapa helai kain sebagai simbolisasi. Wali pihak pria memimpin rombongan pengantin pria, mengetuk pintu tiga kali.Pertama : Tiga ketuk dan pintu akan dibuka dari dalam oleh wali pihak wanita. Lalu dilakukan dialog dalam bahasa daerah Minahasa. Kemudian pengantin pria mengetok pintu kamar wanita. Setelah pengantin wanita keluar dari kamarnya, diadakan jamuan makanan kecil dan bersiap untuk pergi ke Gereja.


Pukul 11.00-14.00 : Melaksanakan perkawinan di Gereja yang sekaligus dinikahkan oleh negara, (apabila petugas catatan sipil dapat datang ke kantor Gereja). Untuk itu, para saksi kedua pihak lengkap dengan tanda pengenal penduduk (KTP), ikut hadir di Gereja.


Pukul 19.00 : Acara resepsi kini jarang dilakukan di rumah kedua pengantin, namun menggunakan gedung / hotel.Apabila pihak keluarga pengantin ingin melaksanakan prosesi upacara adat perkawinan, ada sanggar-sanggar kesenian Minahasa yang dapat melaksanakannya. Dan prosesi upacara adat dapat dilaksanakan dalam berbagai sub-etnis Minahasa, hal ini tergantung dari keinginan atau asal keluarga pengantin. Misalnya dalam versi Tonsea, Tombulu, Tontemboan ataupaun sub-etnis Minahasa lainnya.Prosesi upacara adat berlangsung tidak lebih dari sekitar 15 menit, dilanjutkan dengan kata sambutan, melempar bunga tangan, potong kue pengantin , acara salaman, makan malam dan sebagai acara terakhir (penutup) ialah dansa bebas yang dimulai dengan Polineis.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Pernikahan Adat Minahasa Manado" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/05/pernikahan-adat-minahasa-manado.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Senin, 23 Mei 2011, pukul 00.06. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Pernikahan Adat di Daerah Yogyakarta

Pernikahan Adat di Yogyakarta - Adat Pernikahan di Yogyakarta

Nontoni

Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan terkadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.

Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang akan diambil menantu. Penyelidikan itu dinamakan dom sumuruping banyu atau penyelidikan secara rahasia.

Setelah hasil nontoni ini memuaskan, dan siperjaka sanggup menerima pilihan orang tuanya, maka diadakan musyawarah diantara orang tua / pinisepuh si perjaka untuk menentukan tata cara lamaran.

Lamaran Melamar artinya meminang, karena pada zaman dulu diantara pria dan wanita yang akan menikah terkadang masih belum saling mengenal, jadi hal ini orang tualah yang mencarikan jodoh dengan cara menanyakan kepada seseorang apakah puterinya sudah atau belum mempunyai calon suami. Dari sini bisa dirembug hari baik untuk menerima lamaran atas persetujuan bersama.

Upacara lamaran:

* Pada hari yang telah ditetapkan, datanglah utusan dari calon besan yaitu orang tua calon pengantin pria dengan membawa oleh-oleh. Pada zaman dulu yang lazim disebut

Jodang ( tempat makanan dan lain sebagainya ) yang dipikul oleh empat orang pria.

* Makanan tersebut biasanya terbuat dari beras ketan antara lain : Jadah, wajik, rengginan dan sebagainya.
* Menurut naluri makanan tersebut mengandung makna sebagaimana sifat dari bahan baku ketan yang banyak glutennya sehingga lengket dan diharapkan kelak kedua pengantin dan antar besan tetap lengket (pliket,Jawa).
* Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak merundingkan hari baik untuk melaksanakan upacara peningsetan. Banyak keluarga Jawa masih melestarikan sistem pemilihan hari pasaran pancawara dalam menentukan hari baik untuk upacara peningsetan dan hari ijab pernikahan.

Peningsetan Kata peningsetan adalah dari kata dasar singset (Jawa) yang berarti ikat, peningsetan jadi berarti pengikat.

Peningsetan adalah suatu upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat dari orang tua pihak pengantin pria kepada pihak calon pengantin putri.

Menurut tradisi peningset terdiri dari : Kain batik, bahan kebaya, semekan, perhiasan emas, uang yang lazim disebut tukon (imbalan) disesuaikan kemampuan ekonominya, jodang yang berisi: jadah, wajik, rengginan, gula, teh, pisang raja satu tangkep, lauk pauk dan satu jenjang kelapa yang dipikul tersendiri, satu jodoh ayam hidup. Untuk menyambut kedatangan ini diiringi dengan gending Nala Ganjur .

Biasanya penentuan hari baik pernikahan ditentukan bersama antara kedua pihak setelah upacara peningsetan.

Upacara Tarub

Tarub adalah hiasan janur kuning (daun kelapa yang masih muda) yang dipasang tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa yang hijau).

Pemasangan tarub biasanya dipasang saat bersamaan dengan memandikan calon pengantin (siraman, Jawa) yaitu satu hari sebelum pernikahan itu dilaksanakan.

Untuk perlengkapan tarub selain janur kuning masih ada lagi antara lain yang disebut dengan tuwuhan. Adapun macamnya :

* Dua batang pohon pisang raja yang buahnya tua/matang.
* Dua janjang kelapa gading ( cengkir gading, Jawa )
* Dua untai padi yang sudah tua.
* Dua batang pohon tebu wulung (tebu hitam) yang lurus.
* Daun beringin secukupnya.
* Daun dadap srep.

Tuwuhan dan gegodongan ini dipasang di kiri pintu gerbang satu unit dan dikanan pintu gerbang satu unit (bila selesai pisang dan kelapa bisa diperebutkan pada anak-anak.)

Selain pemasangan tarub diatas masih delengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan sbb. (Ini merupakan petuah dan nasehat yang adi luhung, harapan serta do'a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) yang dilambangkan melalui:

1. Pisang raja dan pisang pulut yang berjumlah genap.
2. Jajan pasar
3. Nasi liwet yang dileri lauk serundeng.
4. Kopi pahit, teh pahit, dan sebatang rokok.
5. Roti tawar.
6. Jadah bakar.
7. Tempe keripik.
8. Ketan, kolak, apem.
9. Tumpeng gundul
10. Nasi golong sejodo yang diberi lauk.
11. Jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing
12. Golong lulut.
13. Nasi gebuli
14. Nasi punar
15. Ayam 1 ekor
16. Pisang pulut 1 lirang
17. Pisang raja 1 lirang
18. Buah-buahan + jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil.
19. Daun sirih, kapur dan gambir
20. Kembang telon (melati, kenanga dan kantil)
21. Jenang merah, jenang putih, jenang baro-baro.
22. Empon-empon, temulawak, temu giring, dlingo, bengle, kunir, kencur.
23. Tampah(niru) kecil yang berisi beras 1 takir yang diatasnya 1 butir telor ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa.
24. Empluk-empluk tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, suri, lenga sundul langit
25. Ayam jantan hidup
26. Tikar
27. Kendi, damar jlupak (lampu dari tanah liat) dinyalakan
28. Kepala/daging kerbau dan jeroan komplit
29. Tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi (merang)
30. Sayur pada mara
31. Kolak kencana
32. Nasi gebuli
33. Pisang emas 1 lirang

Masih ada lagi petuah-petuah dan nasehat-nasehat yang dilambangkan melalui : Tumpeng kecil-kecil merah, putih,kuning, hitam, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan uang logam yang diwadahi diatas ancak yang ditaruh di:

1. Area sumur
2. Area memasak nasi
3. Tempat membuat minum
4. Tarub
5. Untuk menebus kembarmayang (kaum)
6. Tempat penyiapan makanan yanh akan dihidangkan.
7. Jembatan
8. Prapatan.

Nyantri Upacara nyantri adalah menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga pengantin putri 1 sampai 2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin pria ini akan ditempat kan dirumsh saudara atau tetangga dekat.

Upacara nyantri ini dimaksudkan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan, sehingga saat-saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap dit3empat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin putri.

Upacara Siraman Siraman dari kata dasar siram (Jawa) yang berarti mandi. Yang dimaksud dengan siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membershkan diri agar menjadi suci dan murni. Bahan-bahan untuk upacara siraman :

* Kembang setaman secukupnya
* Lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang dikasih pewarna)
* Dua butir kelapa hijau yang tua yang masih ada sabutnya.
* Kendi atai klenting
* Tikar ukuran ½ meter persegi
* Mori putih ½ meter persegi
* Daun-daun : kluwih, koro, awar-awar, turi, dadap srep, alang-alang
* Dlingo bengle
* Lima macam bangun tulak (kain putih yang ditepinnya diwarnai biru)
* Satu macam yuyu sekandang ( kain lurik tenun berwarna coklat ada garis-garis benang kuning)
* Satu macam pulo watu (kain lurik berwarna putih lorek hitam), 1 helai letrek (kain kuning), 1 helai jinggo (kain merah).
* Sampo dari londo merang (air dari merang yang dibakar didalam jembangan dari tanah liat kemudian saat merangnya habis terbakar segera apinya disiram air, air ini dinamakan air londo)
* Asem, santan kanil, 2meter persegi mori, 1 helai kain nogosari, 1 helai kain grompol, 1 helai kain semen, 1 helai kain sidomukti atau kain sidoasih
* Sabun dan handuk.

Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Tumpeng robyong
* Tumpeng gundul
* Nasi asrep-asrepan
* Jajan pasar, pisang raja 1 sisir, pisang pulut 1 sisir, 7 macam jenang
* Empluk kecil (wadah dari tanah liat) yang diisi bumbu dapur dan sedikit beras
* 1 butir telor ayam mentah
* Juplak diisi minyak kelapa
* 1 butir kelapa hijau tanpa sabut
* Gula jawa 1 tangkep
* 1 ekor ayam jantan

Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.

Midodareni Midodareni berasal dari kata dasar widodari (Jawa) yang berarti bidadari yaitu putri dari sorga yang sangat cantik dan sangat harum baunya.

Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 sampai dengan jam 24.00 ini disebut juga sebagai malam midodareni, calon penganten tidak boleh tidur.

Saat akan melaksanakan midodaren ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

* Sepasang kembarmayang (dipasang di kamar pengantin)
* Sepasang klemuk ( periuk ) yang diisi dengan bumbu pawon, biji-bijian, empon-empon dan dua helai bangun tulak untuk menutup klemuk tadi
* Sepasang kendi yang diisi air suci yang cucuknya ditutup dengan daun dadap srep ( tulang daun/ tangkai daun ), Mayang jambe (buah pinang), daun sirih yang dihias dengan kapur.
* Baki yang berisi potongan daun pandan, parutan kencur, laos, jeruk purut, minyak wangi, baki ini ditaruh dibawah tepat tidur supaya ruangan berbau wangi.

Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :

* Nasi gurih
* Sepasang ayam yang dimasak lembaran ( ingkung, Jawa )
* Sambel pecel, sambel pencok, lalapan
* Krecek
* Roti tawar, gula jawa
* Kopi pahit dan teh pahit
* Rujak degan
* Dengan lampu juplak minyak kelapa untuk penerangan ( jaman dulu)

Upacara Langkahan

Langkahan berasal dari kata dasar langkah (Jawa) yang berarti lompat, upacara langkahan disini dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum nikah , maka sebelum akad nikah dimulai maka calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.

Upacara Ijab

Ijab atau ijab kabul adalah pengesahan pernihakan sesuai agama pasangan pengantin. Secara tradisi dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan / menikahkan anaknya kepada pengantin pria, dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dan disertai dengan penyerahan emas kawin bagi pengantin perempuan. Upacara ijab qobul biasanya dipimpin oleh petugas dari kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.

Upacara Panggih Panggih (Jawa) berarti bertemu, setelah upacara akad nikah selesai baru upacara panggih bisa dilaksanaakan,. Pengantin pria kembali ketempat penantiannya, sedang pengantin putri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih dapat segera dimulai.

Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:

1. Gending Bindri untuk mengiringi kedatangan penantin pria
2. Gending Ladrang Pengantin untuk mengiringi upacara panggih mulai dari balangan ( saling melempar ) sirih, wijik ( pengantin putri mencuci kaki pengantin pria ), pecah telor oleh pemaes.
3. Gending Boyong/Gending Puspowarno untuk mengiringi tampa kaya (kacar-kucur), lambang penyerahan nafkah dahar walimah. Setelah dahar walimah selesai, gending itu bunyinya dilemahkan untuk mengiringi datangnya sang besan dan dilanjutkan upacara sungkeman

Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih. [1] [2]



(Disadur Dari Wikipedia Indonesia)
Baca Selengkapnya..
Artikel "Pernikahan Adat di Daerah Yogyakarta" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/05/pernikahan-adat-di-daerah-yogyakarta.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 22 Mei 2011, pukul 23.45. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Pernikahan Adat Suku Biak Papua

Tradisi Pernikahan Adat Suku Biak di Papua -


Suku Biak merupakan salah satu kelompok masyarakat Papua yang hidup dan tinggal di kabupaten Biak Numfor. Turun temurun, setiap kegiatan yang terkait dengan alur kehidupan mereka berjalan berdasarkan aturan adat. Aturan adat itu berasal dari

para leluhur suku Biak yang diyakini sebagai tetua adat. Salah satu aturan adat yang harus dijalani yakni prosesi adat sebelum warga Biak melangsungkan pernikahan. Bagaimana prosesi ritual adat itu? Tetaplah bersama kami Suara Indonesia di Jakarta.

Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari lelaki Biak yang ingin menikah itu diwajibkan untuk melamar wanita calon pendamping. Di Biak, terdapat dua cara untuk melamar calon pengantin wanita. Pertama, pinangan dilakukan oleh pihak orang tua lelaki sewaktu anak lelaki mereka ataupun anak gadis yang akan dilamar masih berusia anak-anak. Dalam bahasa Biak, tradisi ini disebut Sanepen. Cara yang kedua yakni Fakfuken, orang tua lelaki melamar gadis yang akan menjadi pengantin setelah kedua anak mereka berumur minimal 15 tahun. Pada saat melamar itu, pihak lelaki membawa Kaken atau tanda perkenalan seperti gelang ataupun kalung dari manik-manik. Tidak ada ketentuan adat, berapa banyak kaken yang harus diserahkan, jumlah dan jenisnya berdasarkan pada kemampuan materi dari pihak keluarga lelaki. Jika orang tua dari pihak perempuan menerima lamaran itu, mereka juga memberikan kaken kepada pihak lelaki. Sama halnya dengan tanda perkenalan yang diberikan oleh pihak lelaki, pihak perempuan memberikan kaken sesuai dengan kemampuannya.

Jika kedua belah pihak telah setuju untuk menyelenggarakan pernikahan, mereka menentukan mas kawin yang nantinya diberikan pihak lelaki kepada pihak wanita. Dulu, mas kawin itu umumnya berupa Kamfar yakni gelang dari kulit kerang. Jika lelaki yang akan menikah itu berasal dari keluarga terpandang, ia memberikan sebuah perahu layar sebagai mas kawin. Namun seiring dengan perkembangan jaman, suku Biak mengganti jenis mas kawin itu dengan gelang yang terbuat dari perak. Setelah penentuan mas kawin, kedua orang tua dari kedua belah pihak pergi menuju rumah tetua adat suku Biak. Bagi suku Biak, tetua adat memiliki peran yang sangat penting. Begitu pentingnya peran tetua adat itu, pihak keluarga akan menyelenggarakan pernikahan pada hari yang oleh tetua adat dianggap sebagai hari baik. Sementara itu, segala macam kebutuhan pernikahan mulai dipersiapkan satu minggu menjelang hari pernikahan dilaksanakan.

Pernikahan adat suku Biak mulai dilaksanakan satu hari sebelum hari pernikahan tiba. Kedua calon mempelai yang akan menikah mengawali tradisi ini dengan acara makan bersama dengan semua saudara lelaki dari pihak ibu kedua mempelai. Keesokan harinya, keluarga wanita mulai menghias sang gadis sesuai adat. Setelah dianggap tampil sempurna, barulah calon pengantin wanita dibawa menuju rumah pengantin lelaki. Di rumah pihak lelaki itulah, puncak acara dalam pernikahan adat suku Biak dilaksanakan. Ketika menikah, lelaki ataupun wanita Biak mengenakan pakaian adat Papua yang bentuknya hampir sama. Mereka juga memakai gelang, kalung, serta ikat pinggang dari manik-manik.

Acara puncak pernikahan adat suku Biak diawali dengan penyerahan seperangkat senjata berupa tombak, panah, serta parang. Penyerahan itu diawali dari pihak keluarga wanita kepada pihak lelaki. Bagi suku Biak, penyerahan dari pihak wanita itu menjadi simbol bahwa keluarga wanita telah sepenuhnya menyerahkan anak gadis mereka kepada keluarga lelaki. Setelah diterima oleh wakil dari pihak lelaki, pihak keluarga lelaki menyerahkan pemberian yang bentuknya sama kepada pihak perempuan. Kali ini, pemberian ini menjadi simbol, keluarga lelaki telah menerima anak gadis itu dan menjaganya seperti anak mereka sendiri. Setelah itu, barulah kepala adat mulai mengawali inti acara pernikahan.

Inti acara pernikahan adat diawali dengan pemberian sebatang rokok yang tampak seperti cerutu. Rokok itu wajib dihisap oleh pengantin lelaki kemudian diisap oleh pengantin wanita. Tak lama kemudian, tetua adat memberikan dua buah ubi yang telah dibakar di atas bara api kepada kedua mempelai. Ketika itu, setiap pengantin memperoleh sebuah ubi. Doa dan mantera yang dibacakan oleh sang tetua adat mengiringi prosesi pemberian ubi itu kepada kedua mempelai.

Dalam tradisi ini, doa merupakan permohonan restu kepada Tuhan agar kedua mempelai mendapat kebahagiaan. Setelah doa selesai dibacakan, kedua mempelai melaksanakan tradisi saling menyuapi ubi. Seluruh rangkaian acara pernikahan adat suku Biak ini diakhiri dengan makan bersama dengan seluruh keluarga dari kedua pihak dan para tamu undangan. Dengan berakhirnya tradisi makan bersama itu, usai sudah seluruh rangkaian acara pernikahan adat suku Biak di kabupaten Biak Numfor, Papua.
Baca Selengkapnya..
Artikel "Pernikahan Adat Suku Biak Papua" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/05/pernikahan-adat-suku-biak-papua.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 23.21. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Daftar Nama-Nama Suku Adat di Indonesia

Daftar Nama Suku yang Berada di Indonesia - Daftar Suku Adat di Indonesia (Berdasarkan urutan Abjad) -

A

* Suku Aceh di Aceh: kabupaten Aceh Besar
* Suku Alas di kabupaten Aceh Tenggara
* Suku Alor di NTT: kabupaten Alor
* Suku Ambon di kota Ambon
* Suku Ampana di Sulawesi Tengah
* Suku Anak Dalam di Jambi
* Suku Aneuk Jamee di kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya
* Suku Arab-Indonesia
* Suku Aru di Maluku: Kepulauan Aru
* Suku Asmat di Papua
* Suku Abung di Lampung

B

* Suku Bali di Bali terdiri :
o Suku Bali Majapahit di sebagian besar Pulau Bali
o Suku Bali Aga di Karangasem dan Kintamani
* Suku Balantak di Sulawesi Tengah
* Suku Banggai di Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai Kepulauan
* Suku Baduy di Banten
* Suku Bajau di Kalimantan Timur
* Suku Bangka di Bangka Belitung
* Suku Banjar di Kalimantan Selatan
* Suku Batak di Sumatera Utara terdiri :
o Suku Karo di kabupaten Karo
o Suku Mandailing di kabupaten Mandailing Natal
o Suku Angkola di kabupaten Tapanuli Selatan
o Suku Toba di kabupaten Toba Samosir
o Suku Pakpak di kabupaten Pakpak Bharat
o Suku Simalungun di kabupaten Simalungun
* Suku Batin di Jambi
* Suku Bawean di Jawa Timur: Gresik
* Suku Belitung di Bangka Belitung
* Suku Bentong di Sulawesi Selatan
* Suku Berau di Kalimantan Timur: kabupaten Berau
* Suku Betawi di Jakarta
* Suku Bima NTB: kota Bima
* Suku Boti di kabupaten Timor Tengah Selatan
* Suku Bolang Mongondow di Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow
* Suku Bugis di Sulawesi Selatan
o Orang Bugis Pagatan di Kalimantan Selatan, Kusan Hilir, Tanah Bumbu
* Suku Bungku di Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
* Suku Buru di Maluku: Kabupaten Buru
* Suku Buol di Sulawesi Tengah: Kabupaten Buol
* Suku Buton di Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau
* Suku Bonai di Riau: Kabupaten Rokan Hilir

D

* Suku Damal di Mimika
* Suku Dampeles di Sulawesi Tengah
* Suku Dani di Papua: Lembah Baliem
* Suku Dairi di Sumatera Utara
* Suku Dayak terdiri :
o Suku Dayak Banyadu di Kalimantan Barat
o Suku Bakati di Kalimantan Barat
o Suku Punan di Kalimantan Tengah
o Suku Kanayatn di Kalimantan Barat
o Suku Iban di Kalimantan Barat
o Suku Mualang di Kalimantan Barat: Sekadau, Sintang
o Suku Bidayuh di Kalimantan Barat: Sanggau
o Suku Mali di Kalimantan Barat
o Suku Seberuang di Kalimantan Barat: Sintang
o Suku Sekujam di Kalimantan Barat: Sintang
o Suku Sekubang di Kalimantan Barat: Sintang
o Suku Ketungau di Kalimantan Barat
o Suku Desa di Kalimantan Barat
o Suku Kantuk di Kalimantan Barat
o Suku Ot Danum atau Dohoi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
o Suku Limbai di Kalimantan Barat
o Suku Kebahan di Kalimantan Barat
o Suku Pawan di Kalimantan Barat
o Suku Tebidah di Kalimantan Barat
o Suku Bakumpai di Kalimantan Selatan Barito Kuala
o Orang Barangas di Kalimantan Selatan Barito Kuala
o Suku Bukit di Kalimantan Selatan
+ Orang Dayak Pitap di Tebing Tinggi, Balangan, Kalsel
o Suku Dayak Hulu Banyu di Kalimantan Selatan
o Suku Dayak Balangan di Kalimantan Selatan
o Suku Dusun Deyah di Kalimantan Selatan: Tabalong
o Suku Ngaju di Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas
o Suku Siang Murung di Kalimantan Tengah: Murung Raya
o Suku Bara Dia di Kalimantan Tengah: Barito Selatan
o Suku Ot Danum di Kalimantan Tengah
o Suku Lawangan di Kalimantan Tengah
o Suku Dayak Bawo di Kalimantan Tengah: Barito Selatan
o Suku Tunjung, Kutai Barat, rumpun Ot Danum
o Suku Benuaq, Kutai Barat, rumpun Ot Danum
o Suku Bentian, Kutai Barat, rumpun Ot Danum
o Suku Bukat, Kutai Barat
o Suku Busang, Kutai Barat
o Suku Ohong, Kutai Barat
o Suku Kayan, Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
o Suku Bahau, Kutai Barat, rumpun Apo Kayan
o Suku Penihing, Kutai Barat, rumpun Punan
o Suku Punan, Kutai Barat, rumpun Punan
o Suku Modang, Kutai Timur, rumpun Punan
o Suku Basap, Bontang-Kutai Timur
o Suku Ahe di Kabupaten Berau
o Suku Tagol, Malinau, rumpun Murut
o Suku Brusu, Malinau, rumpun Murut
o Suku Kenyah, Malinau, rumpun Apo Kayan
o Suku Lundayeh, Malinau
o Suku Pasir di Kalimantan Timur: Kabupaten Pasir
o Suku Dusun di Kalimantan Tengah
o Suku Maanyan di Kalimantan Tengah: Barito Timur
+ Orang Maanyan Paju Sapuluh
+ Orang Maanyan Paju Epat
+ Orang Maanyan Dayu
+ Orang Maanyan Paku
+ Orang Maanyan Benua Lima Maanyan Paju Lima
+ Orang Dayak Warukin di Tanta, Tabalong, Kalsel
+ Suku Samihim, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalsel
* Suku Dompu NTB: Kabupaten Dompu
* Suku Donggo, Bima
* Suku Donggala di Sulawesi Tengah
* Suku Duri Terletak di bagian utara Kabupaten Enrekang berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja, meliputi tiga kecamatan induk Anggeraja, Baraka, dan Alla di Sulawesi Selatan

F

* Suku Flores di NTT: Flores Timur

G

* Suku Gayo di Aceh: Gayo Lues Aceh Tengah Bener Meriah
* Suku Gorontalo di Gorontalo: Kota Gorontalo
* Suku Gumai di Sumatera Selatan: Lahat

J

* Suku Banten di Banten
* Suku Cirebon di Jawa Barat: Kota Cirebon
* Suku Jawa di Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta
o Suku Tengger di Jawa Timur
o Suku Osing di Jawa Timur: Banyuwangi
o Suku Samin di Jawa Tengah: Purwodadi
* Suku Jambi di Jambi: Kota Jambi

K

* Suku Kei di Maluku Tenggara: Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual
* Suku Kaili di Sulawesi Tengah: Kota Palu
* Suku Kaur di Bengkulu: Kabupaten Kaur
* Suku Kayu Agung di Sumatera Selatan
* Suku Kerinci di Jambi: Kabupaten Kerinci
* Suku Komering di Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Baturaja
* Suku Konjo Pegunungan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
* Suku Konjo Pesisir, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
* Suku Kubu di Jambi dan Sumatera Selatan
* Suku Kulawi di Sulawesi Tengah
* Suku Kutai di Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara
* Suku Kluet di Aceh: Aceh Selatan
* Suku Krui di Lampung

L

* Suku Laut, Kepulauan Riau
* Suku Lampung di Lampung
* Suku Lematang di Sumatera Selatan
* Suku Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu
* Suku Lintang, Sumatera Selatan
* Suku Lom, Bangka Belitung
* Suku Lore, Sulawesi Tengah
* Suku Lubu, daerah perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat

M

* Suku Madura di Jawa Timur
* Suku Makassar di Sulawesi Selatan: Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba (sebagian), Kabupaten Sinjai (bagian perbatasan Kab Gowa)Kabupaten Maros (sebagian) Kabupaten Pangkep (sebagian)Kota Makassar
* Suku Mamasa (Toraja Barat) di Sulawesi Barat: Kabupaten Mamasa
* Suku Mandar Sulawesi Barat: Polewali Mandar
* Suku Melayu
o Suku Melayu Riau di Riau
o Suku Melayu Tamiang di Aceh: Aceh Tamiang
* Suku Mentawai di Sumatera Barat: Kabupaten Kepulauan Mentawai
* Suku Minahasa di Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa terdiri 9 subetnik :
o Suku Babontehu
o Suku Bantik
o Suku Pasan Ratahan
o Suku Ponosakan
o Suku Tonsea
o Suku Tontemboan
o Suku Toulour
o Suku Tonsawang
o Suku Tombulu
* Suku Minangkabau, Sumatera Barat
* Suku Mori, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
* Suku Muko-Muko di Bengkulu: Kabupaten Mukomuko
* Suku Muna di Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna
* Suku Muyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua
* Suku Mekongga di Sulawes Tenggara: Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara

N

* Suku Nias di Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Nias Selatan

O

* Suku Osing di Banyuwangi Jawa Timur
* Suku Ogan di Sumatera Selatan
* Suku Ocu di Kabupaten Kampar, Riau

P

* Suku Papua/Irian
o Suku Asmat di Kabupaten Asmat
o Suku Biak di Kabupaten Biak Numfor
o Suku Dani, Lembah Baliem, Papua
o Suku Ekagi, daerah Paniai, Abepura, Papua
o Suku Amungme di Mimika
o Suku Bauzi, Mamberamo hilir, Papua utara
o Suku Arfak di Manokwari
o Suku Kamoro di Mimika
* Suku Palembang di Sumatera Selatan: Kota Palembang
* Suku Pamona di Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso
* Suku Pasemah di Sumatera Selatan
* Suku Pesisi di Sumatera Utara: Tapanuli Tengah
* Suku Pasir di Kalimantan Timur: Kabupaten Pasir

R

* Suku Rawa, Rokan Hilir, Riau
* Suku Rejang di Bengkulu: Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Rejang Lebong
* Suku Rote di NTT: Kabupaten Rote Ndao
* Suku Rongga di NTT Kabupaten Manggarai Timur

S

* Suku Saluan di Sulawesi Tengah
* Suku Sambas (Melayu Sambas) di Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas
* Suku Sangir di Sulawesi Utara: Kepulauan Sangihe
* Suku Sasak di NTB, Lombok
* Suku Sekak Bangka
* Suku Sekayu di Sumatera Selatan
* Suku Semendo di Bengkulu, Sumatera Selatan: Muara Enim
* Suku Serawai di Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma
* Suku Simeulue di Aceh: Kabupaten Simeulue
o Suku Sigulai di Aceh: Kabupaten Simeulue bagian utara
* Suku Sumbawa Di NTB: Kabupaten Sumbawa
* Suku Sumba di NTT: Sumba Barat, Sumba Timur
* Suku Sunda di Jawa Barat

T

* Suku Talaud di Sulawesi Utara: Kepulauan Talaud
* Suku Talang Mamak di Riau: Indragiri Hulu
* Suku Tamiang di Aceh: Kabupaten Aceh Tamiang
* Suku Tengger di Jawa Timur Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo lereng G. Bromo
* Suku Ternate di Maluku Utara: Kota Ternate
* Suku Tidore di Maluku Utara: Kota Tidore
* Suku Timor di NTT, Kota Kupang
* Suku Tionghoa-Indonesia
o Orang Cina Parit di Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel
* Suku Tojo di Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Una-Una
* Suku Toraja di Sulawesi Selatan: Tana Toraja
* Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara: Kendari
* Suku Toli Toli di Sulawesi Tengah: Kabupaten Toli-Toli
* Suku Tomini di Sulawesi Tengah: Kabupaten Parigi Moutong

U

* Suku Una-una di Sulawesi Tengah: Kabupaten Tojo Una-Una
* Suku Ulu di Sumatera utara: mandailing natal

W

* Suku Wolio di Sulawesi Tenggara: Buton


(Sumber : wikipedia.org).
Baca Selengkapnya..
Artikel "Daftar Nama-Nama Suku Adat di Indonesia" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/05/daftar-nama-nama-suku-adat-di-indonesia.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 23.05. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :
 
Is Hosted by Blogger