»
»
»Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto


Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto


Lain orang lain paham, nah dalam pemaparan berikut di bawah ini adalah pemkiran tentang pendefinisian dari hukum adat menurut Soerjono soekanto, yang memang punya satu pikiran yang tentu saja berbeda dengan pola-pola pikir yang lainnya, hal yang manusiawi memang ketika tiap individu mempunyai paham dan pemahaman yang berbeda walaupun nyaris sama.
Nah berikut pendapat Soerjono soekanto:


Soerjono soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak di kitabkan (tidak di kodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Soerjono soekanto" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_05.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 20.40. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger