»
»
»Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum adat menurut Supomo dan Hazairin

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum adat menurut Supomo dan Hazairin


Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Supomo dan Hazairin


Supomo dan Hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena di anut dan di pertahankanoleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang di tetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu), yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum adat menurut Supomo dan Hazairin" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 20.54. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger