»
»
»Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven


Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven -


Berikut ini adalah penjelasan dari Van Vollenhoven tentang Definisi Hukum Adat, nah berikut pemaparannya;


Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positip yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu di sebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasikan (oleh karena itu di sebut adat).
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Van Vollenhoven" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_191.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 08.46. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger