»
»
»Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat

Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat


Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil Seminar Hukum Adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat


Ketentuan dan hasil dari seminar yang di gelar di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat adalah sebagai berikut:

Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan di sana-sini mengandung unsur Agama.
Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (Penyamaan Hukum).
Artikel "Definisi Hukum Adat - Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang Definisi Hukum Adat" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-ketentuan-hasil.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 21.08. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger