»
»
»Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har

Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har


Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har -


Dalam pemaparan di bawah ini adalah pendapat dari Ter har, berikut pemaparannya:


Ter har berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:

> Hukum adat lahir dari dan di pelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum),
- Para hakim yang bertugas mengadili senketa, sepanjang keputusan-keputusan itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas/seirama).

> Dalam orasi tahun 1937 Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan dalam pelaksanaannya di patuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas di lapangan agama, petugas desa lainnya ) ^ ajaran keputusan (Bestissingenteer)
Artikel "Definisi Hukum Adat - Definisi Hukum Adat menurut Ter har" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Adat. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/06/definisi-hukum-adat-definisi-hukum-adat_1150.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 05 Juni 2011, pukul 20.00. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger