100100 Voting: 999,879,658

Kejaksaan Agung Tetap Ingin Antasari Divonis Mati

Kejaksaan Agung Tetap Ingin Antasari Divonis Mati



Jakarta - Kejagung tidak setuju dengan vonis 18 tahun penjara untuk Antasari Azhar. Mereka ingin vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

"Jaksa tidak sepakat dengan putusan. Jaksa maunya sama dengan putusan, sementara ini tidak sama. Apalagi kan hukumannya bukan penjara maksimal," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (11/2/2010).

Menurut Didiek, ini bukan soal tidak menghargai jaksa. Namun ini soal memahami fakta di persidangan.

"Kita sudah lihat jaksa tetap berkeyakinan menuntut mati, tapi hakim ingin pidana penjara," kata dia.

Didiek mengatakan jaksa akan berpikir-pikir untuk banding. Waktu seminggu yang diberikan oleh pengadilan akan dimanfaatkan untuk mengkaji langkah selanjutnya.

"Kita cari apa ada kelalaian, kekeliruan atau hal yang kurang kuat," pungkasnya.

http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/172614/1297834/10/kejagung-tetap-ingin-antasari-divonis-mati
Baca Selengkapnya..
Artikel "Kejaksaan Agung Tetap Ingin Antasari Divonis Mati" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Tindak Pidana. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2010/02/kejaksaan-agung-tetap-ingin-antasari.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Kamis, 11 Februari 2010, pukul 02.43. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Kini Antasari Divonis 18 Tahun Penjara

Antasari Divonis 18 Tahun
Pengacara: Pertimbangan Hakim Miskin dan Dangkal


Jakarta - Terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Pengacara menuding majelis hakim mempunyai pertimbangan sangat miskin dan dangkal.

"Pertimbangan hakim itu harusnya bagus. Ini cuma unsur ini terpenuhi, unsur ini terpenuhi," kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (11/2/2010).

"Pertimbangan hakim sangan miskin dan dangkal," tuding Assegaf.

Menurut Assegaf, pihaknya menunjukkan adanya rekayasa dalam upaya melibatkan kliennya. Namun, hakim tidak menjelaskan mengapa tidak setuju dengan pendapat tim penasehat hukum tersebut.

Kabarnya ada serangan fajar terhadap hakim? "Sepertinya cukup beralasan, karena dari awal kita lihat hakim ini bijak, dan kita harap putusannya bagus, tapi ternyata seperti ini," jawab Assegaf.

Antasari divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Dia dianggap terbukti melakukan penganjuran pembunuhan berencana bersama-sama Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar.

http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/172614/1297834/10/kejagung-tetap-ingin-antasari-divonis-mati
Baca Selengkapnya..
Artikel "Kini Antasari Divonis 18 Tahun Penjara" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Tindak Pidana. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2010/02/kini-antasari-divonis-18-tahun-penjara.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal , pukul 02.39. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :
 
Is Hosted by Blogger