Andilangodang ( Simpang Ampek ) -Belum tuntas persoalan kaburnya narapidana binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Terbuka Kelas II B Pasaman di Pasaman Barat (Pasbar) bernama Satiman, 39, warga Darmasraya yang tersangkut kasus perampokan bersenjata api. Kemarin (29/2), giliran rumah tahanan (Rutan) Talu, Kecamatan Talamau, Pasbar bobol. Akibatnya, dua orang tahanan wanita berhasil kabur.
Keduanya bernama Jamilah Nurdin, 34, asal Kota Serambi Mekkah, Aceh, dan Siti Aminah, 20, asal Sumut. Kedua tahanan wanita ini berhasil kabur dari rutan dengan cara membobol loteng kamar tahanan. Usai itu, mereka menggunakan kain panjang melompati pagar rutan. Saat kejadian, hujan cukup deras mengguyur Pasbar dan sekitarnya.
Siti Aminah sendiri melarikan diri dengan meninggalkan anaknya berumur 2 tahun di penjara bersama suaminya, Kasro, 20. Keduanya ditangkap bersamaan di Kecamatan Ranahbatahan, Pasbar karena mengedarkan ganja. Sedangkan Jamilah Nurdin juga tersangkut ganja, kasusnya masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpangampek, Pasbar.
Saat ini pihak rutan dibantu polisi dari Polsek Talamau terus memburu kedua tahanan. ”Kemungkinan besar, dua tahanan wanita itu kabur sekitar pukul 04.00 WIB-06.00 WIB tadi dini hari (kemarin, red),” kata Kepala Rutan Talu, Muliawarman, di Talu, Rabu (29/2).
Muliawarman menduga, keduanya sudah merencanakan kabur. Sebab, sekitar pukul 04.00 WIB dua petugas penjagaan rutan sempat melakukan kontrol sebagaimana biasanya. Saat itu kedua tahanan masih berada dalam kamar tahanan. Namun, ketika melakukan pengecekan pukul 06.00 WIB, tahanan tersebut sudah tidak ada lagi. Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Talamau dan Polres Pasaman Barat, guna memburu kedua tahanan.
Dugaan kaburnya kedua tahanan akibat kelalaian petugas, Muliawarman langsung membantahnya. Sebab, petugas saat itu sudah melakukan kontrol sesuai jam yang telah ditetapkan. Hujan deras, menurutnya, menyulitkan petugas mendengar kejadian di rutan. Selain itu, pihaknya juga keterbatasan petugas guna mengawasi dan mengontrol tahanan.
Jamilah Nurdin sendiri, warga Desa Sukamaulia, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah. Ia tersangkut kasus ganja dan ditangkap 16 November 2011 lalu, di Simpang Jalur 8 Timur dekat lapangan sepakbola Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo Pasbar. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar ganja kering siap edar atau sekitar 10 kg. Hakim Pengadilan Negeri Simpangampek memvonisnya 8 tahun 6 bulan, dan jaksa banding.
Siti Aminah ditangkap di Kampungbaru, Ranahbatahan, Pasbar. Saat itu polisi mengamankan 2 kg ganja kering tanggal 7 Juli 2011 lalu. Saat ini, kasusnya masih dalam persidangan di PN Simpangampek, dan belum ada vonis.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Sunar Agus membenarkan kaburnya napi dari Rutan Talu. Hingga pukul 19.56 WIB, keduanya belum ditemukan. ”Kita belum dapat info ke mana kemungkinan napi ini lari,” katanya.
Keduanya bernama Jamilah Nurdin, 34, asal Kota Serambi Mekkah, Aceh, dan Siti Aminah, 20, asal Sumut. Kedua tahanan wanita ini berhasil kabur dari rutan dengan cara membobol loteng kamar tahanan. Usai itu, mereka menggunakan kain panjang melompati pagar rutan. Saat kejadian, hujan cukup deras mengguyur Pasbar dan sekitarnya.
Siti Aminah sendiri melarikan diri dengan meninggalkan anaknya berumur 2 tahun di penjara bersama suaminya, Kasro, 20. Keduanya ditangkap bersamaan di Kecamatan Ranahbatahan, Pasbar karena mengedarkan ganja. Sedangkan Jamilah Nurdin juga tersangkut ganja, kasusnya masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpangampek, Pasbar.
Saat ini pihak rutan dibantu polisi dari Polsek Talamau terus memburu kedua tahanan. ”Kemungkinan besar, dua tahanan wanita itu kabur sekitar pukul 04.00 WIB-06.00 WIB tadi dini hari (kemarin, red),” kata Kepala Rutan Talu, Muliawarman, di Talu, Rabu (29/2).
Muliawarman menduga, keduanya sudah merencanakan kabur. Sebab, sekitar pukul 04.00 WIB dua petugas penjagaan rutan sempat melakukan kontrol sebagaimana biasanya. Saat itu kedua tahanan masih berada dalam kamar tahanan. Namun, ketika melakukan pengecekan pukul 06.00 WIB, tahanan tersebut sudah tidak ada lagi. Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Talamau dan Polres Pasaman Barat, guna memburu kedua tahanan.
Dugaan kaburnya kedua tahanan akibat kelalaian petugas, Muliawarman langsung membantahnya. Sebab, petugas saat itu sudah melakukan kontrol sesuai jam yang telah ditetapkan. Hujan deras, menurutnya, menyulitkan petugas mendengar kejadian di rutan. Selain itu, pihaknya juga keterbatasan petugas guna mengawasi dan mengontrol tahanan.
Tiap piket hanya dijaga dua petugas, sedangkan jumlah tahanan 94 orang. ”Dugaan sementara, kedua tahanan itu masih berada di sekitar Talu. Sebab, keduanya warga Aceh dan Sumut,” sebutnya.
Jamilah Nurdin sendiri, warga Desa Sukamaulia, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah. Ia tersangkut kasus ganja dan ditangkap 16 November 2011 lalu, di Simpang Jalur 8 Timur dekat lapangan sepakbola Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo Pasbar. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar ganja kering siap edar atau sekitar 10 kg. Hakim Pengadilan Negeri Simpangampek memvonisnya 8 tahun 6 bulan, dan jaksa banding.
Siti Aminah ditangkap di Kampungbaru, Ranahbatahan, Pasbar. Saat itu polisi mengamankan 2 kg ganja kering tanggal 7 Juli 2011 lalu. Saat ini, kasusnya masih dalam persidangan di PN Simpangampek, dan belum ada vonis.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Sunar Agus membenarkan kaburnya napi dari Rutan Talu. Hingga pukul 19.56 WIB, keduanya belum ditemukan. ”Kita belum dapat info ke mana kemungkinan napi ini lari,” katanya.
Dia memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada pihak LP. ”Pasti kita akan periksa dan berikan sanksi. Untuk pencegahan agar tidak terulang lagi,” katanya.
Sumber : padangekspres.co.id

