»
»
»Macam-Macam Pembagian Delik

Macam-Macam Pembagian Delik


Macam-Macam Pembagian Delik - Macam-Macam Pembagian Delik Dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam:

1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).

2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.

3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.

4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Artikel "Macam-Macam Pembagian Delik" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Pidana. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/05/macam-macam-pembagian-delik.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Minggu, 29 Mei 2011, pukul 22.10. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger