»
»
»KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN PENUTUP


KETENTUAN PENUTUP - KETENTUAN -KETENTUAN PENUTUP TENTANG PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

pasal 66
Untuk Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Perkawinan berdasakan atas Undang-undang ini maka dengan berlakunya Undang-undang ketentuan-ketentuan yang di atur dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijks Wetboek), Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonatie Chisten Indonesiers S.1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling opde gemengde Huwelijeken S. 1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang Perkawinan sejauh telah di atur dalam Undang-undang ini, di nyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
(1) Undang-undang ini mulai berlahu pada tanggal di undangkannya,yang pelaksaan,secara efektip lebih lanjut akan di atur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan Peraturan Pelaksanaan,di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Artikel "KETENTUAN PENUTUP" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori Hukum Perkawinan. Melalui permalink https://dewi-fortune.blogspot.com/2011/04/ketentuan-penutup.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Rabu, 20 April 2011, pukul 02.56. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger