Andilangodang ( Simpang Ampek ) - Jamilah kita bekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakattentang keberadaannya. Saat ditangkap, kondisi Jamilah dalam keadaanlemah karena kakinya mengalami luka robek akibat memanjat kawat berduriyang ada pada pagar tahanan,” kata Muliawarman, Kepala Rutan Talukepada wartawan, Kamis (1/3).
Dijelaskan, saat ditangkap,Jamilah tidak melakukan perlawanan karena kondisi tubuhnya yang lemah.Sehingga petugas yang terdiri dari pihak Rutan, Polsek Talu danmasyarakat berhasil meringkusnya dan langsung menggiringnya kembali keRutan Talu.
Penangkapan Jamilah ini berawal dari informasi wargasetempat yang melihat ada dua orang wanita yang tidak dikenal sedangberistirahat di kebun milik warga di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu.Melihat gerak-gerik kedua wanita itu, warga melaporkannya ke kepalajorong dan jorong pun melapor ke petugas yang ada.
Mendapatinformasi itu, petugas bersama polisi, jorong dan warga langsungmengepung lokasi tersebut. Ternyata memang benar, saat berada di lokasipetugas menemukan salah seorang wanita yang tengah duduk kelelahan.
“Saatditangkap Jamilah tidak melakukan perlawanan karena lokasi itu sudahdikepung. Jamilah akhirnya dibawa kembali ke Rutan setelah pihak Rutanmembawa ke Puskemas untuk mengobati luka pada kaki Jamilah,” jelasnya.
Kepadapetugas, Jamilah mengaku akan melarikan diri ke Aceh karena tidakmengetahui lokasi dan jalan sehingga membuat mereka kesulitan keluardari daerah Talu. Sementara terkait dengan keberadaan temannya yanghingga saat ini masih buron kepada petugas dia mengaku, Siti Aminahsedang mencari perbekalan.
Untuk mengantisipasi terulangnyakejadian yang serupa, Jamilah akan ditempatkan di sel khusus dengandijaga satu orang petugas setiap hari. “Kita tidak ingin kejadiankaburnya Jamilah terulang lagi sehingga pengamanan akan kita perketat.Sedangkan Siti Aminah akan terus kita buru dab diperkirakan masihberada di Talu,”kata Muliawarman.
Seperti diberitakansebelumnya, Jamilah Nurdin (34) dan Siti Aminah (20), kabur dari RutanTalu pada Rabu (29/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka kabur denganmembobol loteng kamar yang berukuran 3x1,5 meter serta menggunakan kainpanjang untuk melompati pagar rutan tersebut.
Kaburnya duatahanan perempuan itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Kerena,saat petugas melakukan kontrol sekitar pukul 04.00 WIB kedua tahananitu masih berada di dalam kamarnya. Namun, alangkah terkejutnya petugasketika melakukan pengecekan pukul 06.00 WIB kedua tahanan itu sudahtidak ada lagi.
Seperti diketahui, Jamilah Nurdin merupakankasus daun ganja yang ditangkap di Jambak, Kecamatan Pasaman, denganbarang bukti 10 paket daun ganja pada tanggal 16 November 2011. Jamilahmerupakan warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh TengahNAD. Saat ini kasusnya masih dalam masa persidangan di PengadilanNegeri Simpangampek karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih malakukanbanding atas vonis yang diterima Jamilah dengan hukuman 8,6 tahunpenjara.
Siti Aminah (20) tersangkut kasus daun ganja yangditangkap bersama suaminya, Kasro (20) dan seorang anak berumur 2tahun. Dia ditangkap pada tanggal 7 Juli 2011 di Kampung Baru KecamatanRanah Batahan dengan barang bukti 2 kilogram. Saat ini kasus SitiAminah masih dalam proses di Pengadilan Negeri Simpangampek.
Sumber : inilah.com
Dijelaskan, saat ditangkap,Jamilah tidak melakukan perlawanan karena kondisi tubuhnya yang lemah.Sehingga petugas yang terdiri dari pihak Rutan, Polsek Talu danmasyarakat berhasil meringkusnya dan langsung menggiringnya kembali keRutan Talu.
Penangkapan Jamilah ini berawal dari informasi wargasetempat yang melihat ada dua orang wanita yang tidak dikenal sedangberistirahat di kebun milik warga di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu.Melihat gerak-gerik kedua wanita itu, warga melaporkannya ke kepalajorong dan jorong pun melapor ke petugas yang ada.
Mendapatinformasi itu, petugas bersama polisi, jorong dan warga langsungmengepung lokasi tersebut. Ternyata memang benar, saat berada di lokasipetugas menemukan salah seorang wanita yang tengah duduk kelelahan.
“Saatditangkap Jamilah tidak melakukan perlawanan karena lokasi itu sudahdikepung. Jamilah akhirnya dibawa kembali ke Rutan setelah pihak Rutanmembawa ke Puskemas untuk mengobati luka pada kaki Jamilah,” jelasnya.
Kepadapetugas, Jamilah mengaku akan melarikan diri ke Aceh karena tidakmengetahui lokasi dan jalan sehingga membuat mereka kesulitan keluardari daerah Talu. Sementara terkait dengan keberadaan temannya yanghingga saat ini masih buron kepada petugas dia mengaku, Siti Aminahsedang mencari perbekalan.
Untuk mengantisipasi terulangnyakejadian yang serupa, Jamilah akan ditempatkan di sel khusus dengandijaga satu orang petugas setiap hari. “Kita tidak ingin kejadiankaburnya Jamilah terulang lagi sehingga pengamanan akan kita perketat.Sedangkan Siti Aminah akan terus kita buru dab diperkirakan masihberada di Talu,”kata Muliawarman.
Seperti diberitakansebelumnya, Jamilah Nurdin (34) dan Siti Aminah (20), kabur dari RutanTalu pada Rabu (29/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka kabur denganmembobol loteng kamar yang berukuran 3x1,5 meter serta menggunakan kainpanjang untuk melompati pagar rutan tersebut.
Kaburnya duatahanan perempuan itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Kerena,saat petugas melakukan kontrol sekitar pukul 04.00 WIB kedua tahananitu masih berada di dalam kamarnya. Namun, alangkah terkejutnya petugasketika melakukan pengecekan pukul 06.00 WIB kedua tahanan itu sudahtidak ada lagi.
Seperti diketahui, Jamilah Nurdin merupakankasus daun ganja yang ditangkap di Jambak, Kecamatan Pasaman, denganbarang bukti 10 paket daun ganja pada tanggal 16 November 2011. Jamilahmerupakan warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh TengahNAD. Saat ini kasusnya masih dalam masa persidangan di PengadilanNegeri Simpangampek karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih malakukanbanding atas vonis yang diterima Jamilah dengan hukuman 8,6 tahunpenjara.
Siti Aminah (20) tersangkut kasus daun ganja yangditangkap bersama suaminya, Kasro (20) dan seorang anak berumur 2tahun. Dia ditangkap pada tanggal 7 Juli 2011 di Kampung Baru KecamatanRanah Batahan dengan barang bukti 2 kilogram. Saat ini kasus SitiAminah masih dalam proses di Pengadilan Negeri Simpangampek.
Sumber : inilah.com