
Majelis hakim yang memimpin sidang Ariel menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Ariel. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan 6 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 250 juta atau kurungan 3 bulan penjara jika tidak dibayar.
Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis, terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ariel. Hal yang memberatkan antara lain karena Ariel tidak mau mengakui perbuatannya dan sebagai public figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada penggemar. Sementara hal yang meringankan adalah karena dia masih muda sehingga diharapkan mampu merubah perilakunya di kemudian hari. (kasus Ariel)