»
»
»Polres Pasaman Barat tahan tersangka pembalak liar

Polres Pasaman Barat tahan tersangka pembalak liar


Andilangodang (Simpang Ampek) – Satuan ReserseKriminal Polres Pasaman Barat Sumatera Barat sudah menahan ML yangmenjadi tersangka kasus dugaan pembalakan liar dengan barang-buktisebanyak 9 kubik kayu jenis rimba campuran yang berhasil diamankanpolisi pada Senin (5/3).

"Setelah diperiksa, akhirnya kitatetapkan ML sebagai tersangka dan langsung kita tahan untukpenyelidikan lebih jauh. Berdasarkan hasil keterangan dari tim ahliDinas Kehutanan Pasaman Barat maka kayu yang dibawanya tidak memilikisurat-surat yang sah," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IptuBurrahim Boer, Selasa.

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan tim ahli kehutanan, suratkepemilikan yang diperlihatkan tersangka sebelumnya tidak sah. Kayu itutidak berasal dari hutan rakyat, tetapi diduga berasal dari hutanlindung. Untuk itu, tersangka ditahan dan akan diperiksa lebih jauh.

"Kita menduga kayu itu merupakan hasil pembalakan liar dan akandiproses lebih jauh. Kita akan terus memberantas praktik pembalakanliar karena sangat membahayakan masyarakat," katanya.

Untuk sementara barang bukti kayu serta satu unit truk dengan nomorpolisi BA 8311 SU yang digunakan membawa kayu tersebut diamankan diPolres Pasaman Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf h,Jo pasal 78 ayat 7 degan ancaman lima tahun penjara.

Jajaran Polres Pasaman Barat menyita 9 kubik kayu jenis rimba campurandi Jalan Umum Jorong Mangonang Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur,Senin (5/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kayu itu diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentangseringnya pada kawasan Sungai Aur itu tempat keluarnya kayu. Didugakayu itu adalah hasil pembalakan liar.

Setelah mendapat imformasi dari warga, jajaran Polres Pasaman Baratmelakukan pengecekan ke lapangan dan informasi dari warga selama initerbukti.

Petugas Polres Pasaman Barat menangkap satu truk kayu dengan ukuran 15x 9 dan 8 x 16 yang berjumlah sekitar sembilan kubik. Semua kayu itusudah diolah menjadi kayu balok yang siap dijual.

Polres Pasaman Barat akan terus melakukan razia terkait maraknya kayutidak sah di Pasaman Barat. Hal itu sesuai dengan imbauan KapoldaSumbar yang ingin memberantas praktik pembalakan liar.

"Selain melakukan razia, kita juga akan berkoordinasi dengan DinasKehutanan tentang berbagai izin yang telah dikeluarkan," kata BurrahimBoer. 


Sumber : Antaranews.com


Artikel "Polres Pasaman Barat tahan tersangka pembalak liar" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori News. Melalui permalink http://dewi-fortune.blogspot.com/2012/03/polres-pasaman-barat-tahan-tersangka.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Jumat, 09 Maret 2012, pukul 07.18. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :

Tinggalkan Komentar :

 
Is Hosted by Blogger