Biaya Pembuatan/Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):
A. Penerbitan SIM A, B I, B II --> Baru (120rb) & Perpanjangan (80rb)
B. Penerbitan SIM C --> Baru (100rb) & Perpanjangan (75rb)
C. Penerbitan SIM D --> Baru (50rb) & Perpanjangan (30rb)
D. Penerbitan SIM Internasional --> Baru (250rb) & Perpanjangan (225rb)
E. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian: 10rb
Sebenarnya biayanya murah banget, kalao Polisi kita mau mengurus sesuai peraturan, informasi ini didapat dari setneg.go.id....Biaya di atas masih bisa berupah kapanpun sesuai peraturan pemerintah yang terbaru.
Dukung Kepolisian melaksanakan Reformasi Internal demi kemajuan Polisi kita.
Biaya Penerbitan SIM dan SKCK
Biaya Penerbitan SIM dan SKCK
Artikel "Biaya Penerbitan SIM dan SKCK" Di Posting oleh: Dewi dari Blog Berita Online, dalam kategori ArtikelInformasi. Melalui permalink http://dewi-fortune.blogspot.com/2010/08/biaya-penerbitan-sim-dan-skck.html. Rating: 1010 Voting: 97,687, Tanggal Selasa, 24 Agustus 2010, pukul 07.56. Anda dapat melihat tulisan menarik yang lainnya di bawah ini :Baca Juga :
Ciri-ciri Orang Yang Akan Masuk SurgaSebagaimana yang telah diterangkan dalam AlQuran, ciri-ciri orang yang akan menghuni surga firdaus ... Baca Selengkapnya...
Daftar Pemain Timnas Singapura di AFF Suzuki Cup 2010Daftar Pemain Tim Nasional Singapura di PialaAFF Suzuki Cup 2010 - Sebagai salah satu kekuatan sepa ... Baca Selengkapnya...
Pemimpin PecundangKonon pada suatu masa tersebutlah suatu negeri yang besar yang dikenal sebagai Negeri Pecundang. Ne ... Baca Selengkapnya...
Harga Tiket Semifinal AFF Cup 2010 (Indonesia vs Filipina)Harga tiket semifnal Piala AFF Suzuki Cup 2010 yang terbaru - Berapa persen kenaikan harga tiket se ... Baca Selengkapnya...
Cegah dan Sembuhkan Penyakit dengan BerpuasaIbadah puasa mengandung banyak hikmah, salah satu hikmah puasa yaitu dapat membantu usaha terhadap ... Baca Selengkapnya...