Lowongan CPNS Terbaru Bulan Agustus 2010 | Bakosurtanal
PENERIMAAN CPNS BAKOSURTANAL 2010
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
- Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010.
- Untuk pelamar S1 dan D3, berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Depdiknas.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan .
- Surveyor Pemetaan / Peneliti (Kode: SP 1): S1 Geodesi/Geomatika/
Surveying (9 orang) dan S1 Geografi (4 orang) - Pranata Komputer (Kode: PK): S1 Teknologi Informasi (2 orang)
- Perancang Peraturan dan perundang-undangan (Kode: PP): S1 Hukum Tata Negara (2 orang)
- Analis Kepegawaian (Kode: AK): S1 Administrasi Negara (1 orang)
- Verifikator Keuangan (Kode: VK): D III Ekonomi Akuntansi (2 orang)
- Arsiparis (Kode: AR): D III Kearsipan (1 orang)
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Bakosurtanal.
- Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran secara online melalui link pengadaan CPNS Bakosurtanal di alamat www.bakosurtanal.go.id atau langsung mengakses portal pengadaan CPNS di alamat http://cpns.bakosurtanal.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pengadaan tersebut pada periode 20 Agustus – 10 September 2010.
- Mengirim berkas lamaran yang dokumennya telah diunggah pada saat pendaftaran online setelah mendapatkan nomor pendaftaran, dimasukkan dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan yang dilamar dan nomor pendaftaran pada sampul depan kiri atas amplop. Berkas ditujukan kepada Kepala Bakosurtanal, c.q Kepala Biro Keuangan, Kepegawaian dan Hukum (KKH), PO BOX 46-CBI Cibinong 16911.
V. PROSES SELEKSI
a. Tahapan Seleksi Secara Umum
- Pengumuman Pengadaan CPNS
- Pendaftaran/Registrasi secara online
- Seleksi Administrasi (Seleksi Tahap 1)
- Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi
- Pencetakan Kartu Tanda Peserta Tes
- Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 2)
- Penilaian Ujian Tertulis
- Pengumuman Hasil Ujian Tertulis
- Wawancara (Seleksi Tahap 3)
- Pengumuman Akhir
>>>> Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi terdiri dari seleksi terhadap persyaratan primer (seleksi administrasi primer) dan persyaratan sekunder (seleksi administrasi sekunder).
Persyaratan primer meliputi batas usia, kesesuaian bidang studi dan akreditasi program studi dan perguruan tinggi. - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web.
Jumlah maksimal peserta yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan seleksi berikutnya adalah 1 formasi : 20 peserta. - Selanjutnya peserta mencetak sendiri Kartu Tanda Peserta Ujian yang harus dibawa pada saat Ujian tertulis serta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. (Pada Kartu Tanda Peserta Ujian ditempelkan pas foto terakhir, berwarna, ukuran 4x6)
1. Tes Potensi Akademik (TPA)
TPA dimaksudkan untuk menggali potensi seseorang yang diyakini akan mendasari keberhasilannya dalam memangku jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual.
2. Tes Bahasa Inggris (TBI)
TBI dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dasar Bahasa Inggris.
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Materi TKB disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
c. Wawancara
Wawancara merupakan tahap terakhir dari seleksi.
VI. PENETAPAN HASIL SELEKSI
Keputusan Tim Pengadaan CPNS Bakosurtanal bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
VII. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun
- Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan dikenakan denda.
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib tunduk dan mengikuti ketentuan yang tetapkan.